REMBANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pembunuh satu keluarga seniman di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan status tersangka kepada Sumani.
"Ancaman hukumannya seumur hidup," ucap Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang
Dijelaskan Luthfi, ancaman pidana seumur hidup karena tersangka diketahui memiliki rencana untuk membunuh.
"Terhitung mulai tanggal 8 (Februari) setelah gelar perkara sudah kita bisa ungkap dan tetapkan tersangka Jadi pembunuhan berencana disertai dengan pemberatan ini dilakukan oleh Sumani," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kata dia, sidik jari Sumani menempel di gelas milik korban.
Selain itu, cincin, anting dan gelang milik korban berada di rumah Sumani.
"Artinya yang bersangkutan mengambil dengan paksa, pada saat pelaku melakukan upaya paksa terkait dengan pembunuhan, kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP rumah tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Seniman Asal Rembang Dibunuh Temannya, Diduga Terkait Jual Beli Gamelan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pembunuh satu keluarga seniman di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang, Kamis (4/2/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.