Dari hasil penyelidikan, tersangka S diketahui merupakan teman dari korban, Anom Subekti.
Lalu, diduga kuat S dendam kepada korban soal jual beli gamelan. Pasalnya, dari BAP, polisi menemukan adanya transaksi terkait perangkat gamelan.
"Jadi pada saat beberapa saksi yang kita periksa, ada penawaran terkait dengan gamelan, dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya," ungkapnya.
"Ada kata-kata bahwa 'wis, sing wis yo wis', itu di BAP (berita acara pemeriksaan) dan interogasi awal dari penyidik mengatakan begitu, artinya apa di situ ada motif dendam, tentang sesuatu," kata Kapolda Ahmad Lutfi.
(Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.