BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim gabungan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Polda Aceh dan Polres Bireuen mengagalkan penyelundupan 350 kilogram narkotika jenis sabu.
Barang haram asal Timur Tengah itu diangkut dengan menggunakan kapal melalui perairan yang menghubungkan Malaysia dan Aceh.
"Tim gabungan melakukan pengintaian hampir satu bulan dan pada 27 Januari 2021, penangkapan sabu berhasil dilakukan di kawasan Pandrah, Jeunib, Kabupaten Bireuen," kata Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: 450 Kilogram Ganja Dibungkus Mirip Lemang Ditemukan di Parung Bogor
Wahyu menyebutkan, awalnya barang bukti yang diamankan berjumlah 343,38 kilogram sabu yang diangkut dengan menggunakan kapal.
Polisi menangkap empat orang tersangka yang berperan sebagai tekong, kapten kapal, pengatur dan pengendali. Para tersangka merupakan warga Kabupaten Bireun.
"Kemudian setelah dikembangkan, ditangkap satu tersangka lain pada 2 Februari 2021 yang berperan sebagai penerima barang, dari tersangka itu diamankan barang bukti 120,96 gram," kata dia.
Baca juga: Modus Baru, Sambal Ikan Isi Narkoba
Kemudian, pada hari yang sama petugas gabungan kembali menangkap enam pengedar narkotika jaringan internasional yang berperan sebagai penyimpan barang dan penerima.
Dari enam tersangka itu juga diamankan barang bukti sabu seberat 6.604 kilogram sabu.
"Dari sebelas tersangka, total barang bukti 350 kilogram," kata Wahyu.
Para tersangka yakni, SU, IZ, KR, MR, SY, SB dan SI yang merupakan warga Bireuen.
Sedangkan KM, MU warga Aceh Utara. Kemudian ED dan MA warga Lhokseumawe.
Salah satu pelaku merupakan wanita yang diduga terkait jaringan narkotika internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.