BLORA, KOMPAS.com- Polisi menangkap terduga penimbun ratusan sak pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Ngadiman, warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Ia juga merupakan seorang pemilik gudang palawija di desa tersebut.
"Dapat dari Malang, baru hari-hari ini," ungkap Ngadiman saat ditemui Kompas.com di Gudang Palawija miliknya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun Ratusan Zak Pupuk Bersubsidi di Blora
Ngadiman mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis Urea, TS atau SP-36 dan Phonska seharga Rp 240.000 per karung.
"Kalau ureanya itu 240.000 per sak, dijual 250.000. Kalau Phonska sama TS itu sama 240.000 saya jual 260.000. Jadi saya mengambil untung sekitar Rp 10.000 hingga 20.000," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, tersangka tersebut telah menimbun pupuk bersubsidi sekitar seminggu yang lalu.
"Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan ke petani," terang Wiraga.
Baca juga: Tersangka Penimbun Masker di Makassar Terjangkit Covid-19, Pelimpahan Perkaranya Ditunda
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 201 karung, TS atau SP-36 sebanyak 36 karung dan Phonska sebanyak 63 karung.
Sehingga total ada 299 karung atau seberat 14,95 ton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.