Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penimbun Masker di Makassar Terjangkit Covid-19, Pelimpahan Perkaranya Ditunda

Kompas.com - 08/09/2020, 20:22 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - AJ, tersangka kasus penimbunan puluhan ribu masker untuk dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan, ke Malaysia terjangkit virus corona.

Hal ini membuat polisi batal melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. 

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi mengatakan, AJ terkonfirmasi positif usai ditetapkan tersangka.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22.000 Masker ke Malaysia, Dilakukan Eksportir Hasil Laut

Namun dia tidak mengetahui secara pasti kapan AJ terkonfirmasi positif. 

Arisandi mengatakan dengan kejadian yang menimpa Direktur CV Mina Bahari Internusa tersebut, polisi batal melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

Padahal berkas perkara AJ sudah dinyatakan lengkap. 

"Dia beberapa kali positif. Jadi dia butuh perawatan untuk kembali pulih karena hasil negatif itukan butuh waktu," kata Arisandi melalui telepon, Selasa (8/9/2020).

Arisandi mengungkapkan, AJ sudah beberapa kali melakulan tes swab ulang.

Baca juga: Tetapkan 33 Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer, Polisi Hanya Tahan 2 Tersangka

Namun hingga saat ini, hasil uji polymerase chain reaction (PCR) bos eksportir hasil laut itu terus positif. 

Saat ini AJ masih menjalani isolasi mandiri.

"Sudah disampaikan ke kami dan kami pun sudah meneruskan ke kejaksaan soal kondisi itu," kata Arisandi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com