Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penimbun Ratusan Zak Pupuk Bersubsidi di Blora

Kompas.com - 10/02/2021, 16:15 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Polisi menangkap terduga penimbun pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Ngadiman, warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, diduga menimbun 299 karung pupuk yang total beratnya mencapai 14,95 ton dalam gudang miliknya. 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Ngadiman ditangkap pada Rabu (10/2/2021) sekitar 10.00 WIB setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait dugaan penimbunan pupuk

"200 zak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 zak pupuk bersubsidi jenis TSA atau SP36, kemudian 63 zak pupuk bersubsidi jenis urea," kata Wiraga saat memerinci pupuk yang ditimbun di Blora, Senin. 

Baca juga: Soal Subsidi Pupuk Akan Dikurangi, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPR

Menurut Wiraga, ratusan zak pupuk itu didapat Ngadiman dari Jawa Timur dengan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Rencananya, pupuk itu bakal dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi lagi. 

Wiraga menambahkan, pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar sepekan lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk-pupuk tersebut.

Oleh karena itu, polisi akan menyelidiki oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Kisah Anas Tika Si Petani Kreatif, Sulap Bangkai Tikus Jadi Bio Gas dan Pupuk, Siap Dikemas Seperti Elpiji 3 Kg

"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," tegasnya.

Saat ini Ngadiman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. Dia terancam hukuman dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com