SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak 35 kepala keluarga (KK) di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengaku belum menerima ganti rugi lahan akibat pengerjaan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam).
Salah satu warga bernama Alhairu Yoyo mengatakan, total lahan warga yang belum diganti seluas 57 hektar yang dimiliki 35 KK.
Lahan tersebut terletak di kilometer 38 dan kilometer 58 jalur tol Balsam, tepatnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Baca juga: Warga Sebatik Terima Ganti Rugi Lahan Pos Lintas Batas, Ada yang Dapat Rp 21 M
Sebelumnya, kata dia, lahan tersebut menjadi lahan pertanian dan perkebunan warga.
“Kami harap bisa diselesaikan. Dulu tanam tumbuh itu karet sama buah-buahan, kalau persawahan itu ada padi. Kami hanya minta ganti rugi tanam tumbuh di situ,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Sejumlah warga sudah mengadukan hal itu ke DPRD Kalimantan Timur.
Mereka mendatangi Kantor DPRD Kaltim di Samarinda dan menemui sejumlah anggota DPRD Kaltim pada Senin (8/2/2021).
DPRD Kaltim siap fasilitasi
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muh Samsun mengakui warga di KM 38 Sungai Merdeka belum menerima ganti rugi lahan dan tanaman akibat pembangunan pintu tol.
Menurutnya, kawasan itu sebelumnya tidak masuk dalam penentuan lokasi jalur tol, sehingga belum dibentuk satgas pembebasan lahannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.