NUNUKAN, KOMPAS.com – Proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Pancang Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tengah berlangsung.
Pembebasan lahan masyarakat juga sudah mulai dilakukan.
Ada sekitar 38 kepala keluarga (KK) yang bakal menerima ganti rugi dari lahan mereka, imbas perluasan pembangunan gedung yang nantinya akan menjadi pusat perekonomian dan pos perlintasan internasional di perbatasan RI–Malaysia ini.
Camat Sebatik Utara Zulkifli mengatakan, ada sekitar 5 hektar lahan masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut,
"Ganti rugi sudah mulai diproses, ada sekitar 38 KK dari 2 RT yang ada di Desa Sei Pancang yaitu RT 03 dan RT 04," ujarnya dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Kalbar KLB Corona, 3 Pos Lintas Batas Negara Indonesia Malaysia Ditutup
Dari jumlah tersebut, ada sekitar 8 KK yang masih harus menyelesaikan kelengkapan administrasi. Mereka masih memiliki permasalahan dokumen juga persoalan lain menyangkut hak waris.
Adapun proses pencairan ganti rugi sudah sampai pada validasi dan finalisasi data penerima pembayaran.
Besaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi lahan milik warga, mempertimbangkan harga normal untuk lahan bagian depan, bagian belakang, lahan berada di atas jalan atau di bawah jalan, termasuk menghitung lahan yang ada tanam tumbuh atau keberadaan bangunan hak milik.
"Kementerian PUPR mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar untuk ganti rugi warga, sudah dilakukan pendataan semua, pencairannya nanti lewat transfer, dan tersisa 8 warga yang diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya,"jelasnya.
Terima Rp 21 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.