Salin Artikel

Warga Sebatik Terima Ganti Rugi Lahan Pos Lintas Batas, Ada yang Dapat Rp 21 M

NUNUKAN, KOMPAS.com – Proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Pancang Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tengah berlangsung.

Pembebasan lahan masyarakat juga sudah mulai dilakukan.

Ada sekitar 38 kepala keluarga (KK) yang bakal menerima ganti rugi dari lahan mereka, imbas perluasan pembangunan gedung yang nantinya akan menjadi pusat perekonomian dan pos perlintasan internasional di perbatasan RI–Malaysia ini.

Camat Sebatik Utara Zulkifli mengatakan, ada sekitar 5 hektar lahan masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut,

"Ganti rugi sudah mulai diproses, ada sekitar 38 KK dari 2 RT yang ada di Desa Sei Pancang yaitu RT 03 dan RT 04," ujarnya dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Dari jumlah tersebut, ada sekitar 8 KK yang masih harus menyelesaikan kelengkapan administrasi. Mereka masih memiliki permasalahan dokumen juga persoalan lain menyangkut hak waris.

Adapun proses pencairan ganti rugi sudah sampai pada validasi dan finalisasi data penerima pembayaran.

Besaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi lahan milik warga, mempertimbangkan harga normal untuk lahan bagian depan, bagian belakang, lahan berada di atas jalan atau di bawah jalan, termasuk menghitung lahan yang ada tanam tumbuh atau keberadaan bangunan hak milik.

"Kementerian PUPR mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar untuk ganti rugi warga, sudah dilakukan pendataan semua, pencairannya nanti lewat transfer, dan tersisa 8 warga yang diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya,"jelasnya.


Terima Rp 21 Miliar

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltara Andy Hakim Arrasyid mengatakan, luasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLBN Sei Pancang sekitar 7,2 hektar, terdiri dari lahan hibah Pemerintah Daerah Nunukan seluas 2 hektar, dan lahan yang dikuasai masyarakat sekitar 5 ha.

Tim appraisal juga sudah melakukan kalkulasi penghitungan harga tanah. Kalkulasi melibatkan tim Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJJP), juga melibatkan banyak instansi, masing masing dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pertanahan Daerah (DPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan Nunukan.

"Tanah warga yang tercatat paling luas sekitar 7850 meter persegi dan terkecil sekitar 73 meter persegi," katanya.

Untuk warga RT 03, ada sekitar 20 KK yang sudah terdata dan dijanjikan pencairan, dan ada 3 KK yang masih diminta untuk menyelesaikan persoalan lahan mereka.

"Kalau di RT 03 yang dapat ganti rugi terbesar itu ada yang Rp 21 miliar, sementara paling kecil Rp 145 juta," katanya melalui sambungan telephone.

Warga yang menerima pembayaran Rp 21 miliar dikatakan memiliki aset cukup banyak.

Dia memiliki banyak kios di lokasi pasar, selain itu lahan miliknya terletak di jalan utama yang merupakan lokasi strategis.

Dihubungi terpisah, Pejabat Sementara Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi melalui rilis Humas Pemprov Kaltara mengatakan, pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang masuk namun menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

‘’Dengan demikian kehadiran PLBN akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan," katanya.

Ada 4 PLBN terpadu yang akan dibangun di Kaltara, masing masing PLBN Sei Pancang di Pulau Sebatik, PLBN Long Midang di dataran tinggi Krayan, PLBN Labang di Lumbis Ogong, ketiganya ada di Kabupaten Nunukan dan PLBN Long Nawang di kabupaten Malinau.

Pembangunan PLBN Terpadu Sei Pancang di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan telah dimulai pada 24 Februari 2020 dan ditargetkan selesai pada 17 Juli 2021.

Selanjutnya, PLBN Terpadu Labang di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan mulai dibangun pada Oktober 2020 dan direncanakan selesai pada pertengahan 2022 dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Sementara, PLBN Terpadu Long Nawang yang berlokasi di Kecamatan Kayan Hulu kabupaten Malinau dimulai pada Juni 2020 dan ditargetkan selesai pada Desember 2021 dengan anggaran sebesar Rp 259,34 miliar

"Untuk PLBN Long Midang dan Long Nawang telah dilakukan lelang, keduanya kini tinggal menunggu penetapan pemenang lelang, untuk melangkah ke tahap pembangunan selanjutnya.’’jelasnya.

Pembangunan keempat PLBN Terpadu di Provinsi Kaltara ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/18045731/warga-sebatik-terima-ganti-rugi-lahan-pos-lintas-batas-ada-yang-dapat-rp-21

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke