Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Bunuh Bayinya karena Diduga Soal Selingkuh, Seorang Ibu Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 09/02/2021, 14:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menjerat tersangka pelaku pembunuhan bayi 9 di Lampung dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kedua tersangka yakni AO (35), ibu kandung korban, dan MA (40) adalah pasangan selingkuh.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

Baca juga: Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu, Diduga karena Wajahnya Mirip Selingkuhannya

Seperti diberitakan sebelumnya, AO tega membunuh bayinya karena diduga mirip selingkuhannya.

Dari penyelidikan, MA diduga kuat menjadi otak aksi pembunuha itu. 

"Satu orang tersangka lain juga sudah kami tangkap, yakni otak dari pembunuhan itu, berinisial MA yang merupakan selingkuhan dari tersangka AO," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Aksi pembunuhan itu dilakukan bersama selingkuhan untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka.

Aksi biadab para kedua tersangka itu diduga terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam.

Baca juga: Ibu Kandung Diduga Bunuh Bayi 9 Bulan, Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan

"Setelah korban tidak bernyawa, korban dititipkan oleh tersangka AO kepada nenek korban," kata Hari.

Sementara itu, dari keterangan warga sekitar, perselingkuhan AO dan MA terjadi sejak AO hamil lima bulan.

Baca juga: Tragedi Kecelakaan Bus Rombongan ASN Terjun ke Sungai, 2 Kepala Dinas Tewas

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com