Salin Artikel

Tega Bunuh Bayinya karena Diduga Soal Selingkuh, Seorang Ibu Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Polisi menjerat tersangka pelaku pembunuhan bayi 9 di Lampung dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kedua tersangka yakni AO (35), ibu kandung korban, dan MA (40) adalah pasangan selingkuh.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, AO tega membunuh bayinya karena diduga mirip selingkuhannya.

Dari penyelidikan, MA diduga kuat menjadi otak aksi pembunuha itu. 

"Satu orang tersangka lain juga sudah kami tangkap, yakni otak dari pembunuhan itu, berinisial MA yang merupakan selingkuhan dari tersangka AO," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Aksi pembunuhan itu dilakukan bersama selingkuhan untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka.

Aksi biadab para kedua tersangka itu diduga terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam.

"Setelah korban tidak bernyawa, korban dititipkan oleh tersangka AO kepada nenek korban," kata Hari.

Sementara itu, dari keterangan warga sekitar, perselingkuhan AO dan MA terjadi sejak AO hamil lima bulan.

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/14350031/tega-bunuh-bayinya-karena-diduga-soal-selingkuh-seorang-ibu-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke