Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Pelaku Utama Penyerangan yang Tewaskan Juru Parkir di Makassar

Kompas.com - 08/02/2021, 17:49 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sementara pelaku lainnya disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Khaerul. 

Baca juga: Polisi Makassar Temukan Anak 14 Tahun di Gudang, Diduga Dijual untuk Prostitusi Online, 4 Ditahan

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Ramadhan (27) mengembuskan, napas terakhirnya usai dipanah oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/2/2021).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, Ramadhan tewas usai dia melerai sekelompok pemotor yang hendak melukai pengendara lainnya di sekitar mini market tempat dia bekerja di Jalan Tamalate 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com