Sementara pelaku lainnya disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Khaerul.
Baca juga: Polisi Makassar Temukan Anak 14 Tahun di Gudang, Diduga Dijual untuk Prostitusi Online, 4 Ditahan
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Ramadhan (27) mengembuskan, napas terakhirnya usai dipanah oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/2/2021).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, Ramadhan tewas usai dia melerai sekelompok pemotor yang hendak melukai pengendara lainnya di sekitar mini market tempat dia bekerja di Jalan Tamalate 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.