Salin Artikel

Polisi Tembak Pelaku Utama Penyerangan yang Tewaskan Juru Parkir di Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, KR ditangkap di sebuah rumah, Jalan Andi Djemma lorong 4, Makassar, empat jam setelah menganiaya Ramadhan. 

KR merupakan pelaku yang menancapkan anak panah ke dada dan lengan korban dengan menggunakan busur rakitan.

Dia bersama pelaku lainnya tergabung dalam sebuah geng motor di Makassar. 

"Para tersangka yang berhasil kami amankan 12 orang termasuk pelaku utama," kata Khaerul saat konferensi pers di Mapolsek Rappocini, Senin (8/2/2021).

Khaerul mengatakan, KR tertembak saat hendak ditangkap. Pasalnya dia melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan polisi. 

Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa di Mapolsek Rappocini.

Dari 12 pelaku yang diamankan, ada dua di antaranya menyerahkan diri dengan diantar orangtuanya. 

"Ada tujuh tersangka yang masih berstatus DPO yang masih dalam pengejaran," ujar Khaerul. 

Khaerul mengatakan, sebagian besar pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Untuk pelaku di bawah umur itu, akan diproses sesuai undang-undang perlindungan anak. 


Sementara pelaku lainnya disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Khaerul. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Ramadhan (27) mengembuskan, napas terakhirnya usai dipanah oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/2/2021).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, Ramadhan tewas usai dia melerai sekelompok pemotor yang hendak melukai pengendara lainnya di sekitar mini market tempat dia bekerja di Jalan Tamalate 1.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/17495691/polisi-tembak-pelaku-utama-penyerangan-yang-tewaskan-juru-parkir-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke