Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar di Solo yang Langgar Prokes Saat "Jateng di Rumah Saja" Akan Langsung Ditutup

Kompas.com - 05/02/2021, 18:38 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com -Satpol PP Kota Solo, Jawa Tengah akan langsung menutup operasional pelaku usaha atau pasar tradisional yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja" pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, sanksi penutupan secara langsung terhadap pelaku usaha dan pasar tradisional karena gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan kejadian luar biasa (KLB).

Sebab, gerakan yang digagas oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hanya berlangsung selama dua hari.

"Ini karena KLB tidak sesuai dengan SE. Kalau di SE ada tahapannya. Karena KLB langsung dilakukan penutupan," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Pemkot Solo Putuskan Pelaku Usaha Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja

SE yang dimaksud adalah Surat Edaran Wali Kota nomor 067/258 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Solo dalam rangka "Gerakan Jateng di Rumah Saja".

Edaran ini dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Covid-19.

Selain itu juga Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tahap II di Jateng.

"Penutupan sementara operasional usaha bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama tujuh hari. Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama satu bulan," terangnya.

Baca juga: KRL Yogya-Solo Segera Beroperasi, Begini Nasib KA Prameks

Menurut Arif, selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja tidak ada permainan anak-anak di mal atau pusat perbelanjaan.

Jika ditemukan ada permainan anak-anak maka langsung ditutup sementara operasionalnya selama satu bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com