Salin Artikel

Pasar di Solo yang Langgar Prokes Saat "Jateng di Rumah Saja" Akan Langsung Ditutup

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, sanksi penutupan secara langsung terhadap pelaku usaha dan pasar tradisional karena gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan kejadian luar biasa (KLB).

Sebab, gerakan yang digagas oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hanya berlangsung selama dua hari.

"Ini karena KLB tidak sesuai dengan SE. Kalau di SE ada tahapannya. Karena KLB langsung dilakukan penutupan," kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021).

SE yang dimaksud adalah Surat Edaran Wali Kota nomor 067/258 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Solo dalam rangka "Gerakan Jateng di Rumah Saja".

Edaran ini dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Covid-19.

Selain itu juga Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tahap II di Jateng.

"Penutupan sementara operasional usaha bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama tujuh hari. Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan selama satu bulan," terangnya.

Menurut Arif, selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja tidak ada permainan anak-anak di mal atau pusat perbelanjaan.

Jika ditemukan ada permainan anak-anak maka langsung ditutup sementara operasionalnya selama satu bulan.


Begitu juga dengan tempat hiburan malam, game online, tempat wisata, dan fasilitas umum selama Jateng di Rumah Saja tidak diperbolehkan buka.

"Semua hiburan bukan hanya hiburan malam kalau melanggar protokol kesehatan kita langsung tutup," tegas dia.

Arif mengatakan akan ada pos penegakan protokol kesehatan di setiap pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pos penegakan protokol kesehatan dijaga oleh petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan Pamdal pasar serta Linmas.

Sementara itu, Lurah Pasar Legi Nur Rahmadi mengatakan, pasar tradisional tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.

Bagi pelanggan yang melanggar akan disanksi sosial selama delapan jam. Kemudian bagi pedagang yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup operasionalnya selama tujuh hari.

"Kemarin dari Dinas Perdagangan memberi arahan untuk membentuk posko penegakan protokol kesehatan. Ini gabungan antara Satpol, Linmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Dinas Perdagangan. Ketika melanggaran aturan protokol kesehatan bagi pengunjung kena sanksi sosial, bagi pedagang ditutup kiosnya sepekan," kata Nur.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/18385531/pasar-di-solo-yang-langgar-prokes-saat-jateng-di-rumah-saja-akan-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke