Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Daerah yang Memodifikasi Aturan "Jateng di Rumah Saja"

Kompas.com - 05/02/2021, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Penerapan gerakan "Jateng di Rumah Saja" tinggal menghitung jam.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta warga tetap berada di rumah selama dua hari, mulai 6-7 Februari 2021.

Gerakan ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19.

Dalam salah satu poin Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tentang gerakan ini, tercantum mengenai penutupan sejumlah tempat.

"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar.

Namun, masih mengacu SE, setiap daerah dipersilakan membuat regulasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

Para kepala daerah di Jawa Tengah pun menindaklanjuti dengan memodifikasi sejumlah poin aturan dalam SE tersebut.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Tak Efektif jika Tanpa Sanksi

1. Di Jepara dan Rembang, hanya pedagang kebutuhan pokok yang diizinkan beroperasi

Ilustrasi beras di dalam mangkuk kayu. SHUTTERSTOCK/AGRI FOOD SUPPLY Ilustrasi beras di dalam mangkuk kayu.
Meski tidak menutup pasar tradisional saat program 'Jateng di Rumah Saja' berlangsung, namun Pemkab Jepara dan Rembang membuat aturan lanjutan.

Hanya pedagang bahan makanan pokok saja yang diperbolehkan berjualan selama gerakan 'Jateng di Rumah Saja' diterapkan.

Aturan lanjutan itu dibuat untuk memastikan bahwa warga yang datang ke pasar memang benar-benar hanya berbelanja kebutuhan pangan.

"Untuk pasar tidak mungkin ditutup karena banyak yang melayani kebutuhan masyarakat. Ekonomi rakyat," kata Bupati Jepara Dian Krstiandi.

Sedangkan menurut Bupati Rembang Abdul Hafidz, aturan itu diberlakukan mengacu pada salah satu poin SE gubernur.

Yakni sektor logistik dan kebutuhan pokok masyarakat diberikan kelonggaran.

"Kita mengacu pada surat edaran gubernur bahwa penjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan. Jadi yang pedagang berjualan bahan pokok d pasar Sabtu Minggu kita perbolehkan," kata Abdul Hafidz.

Saat pelaksanaanya nanti, pemerintah Jepara dan Rembang sama-sama berkomitmen memperketat pengamanan dan pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com