Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Eri Cahyadi-Armuji Sebut MA-Mujiaman Tak Pernah Protes Hasil Rekapitulasi Suara

Kompas.com - 02/02/2021, 18:55 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji menyebut tim Machfud Arifin-Mujiaman tidak pernah menolak hasil rekapitulasi suara.

Tim Machfud Arifin-Mujiaman selalu menandatangani hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU Kota Surabaya.

"Tim lawan selalu menerima bahkan menandatangani hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU Surabaya, karena itu kami masih mempertanyakan apa alasan tim lawan menggugat hasil Pilkada Surabaya," kata kuasa hukum pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso, saat dikonfirmasi usai sidang gugatan, Selasa (2/2/2021).

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, kata Arif, tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman juga tidak pernah mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran selama proses pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat KPU Kota Surabaya.

Sehingga, kata dia, hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 tak bisa digugat.

Baca juga: Tanggapi Ajakan Perang Terbuka KKB, Wakapolda Papua: Kami Tidak Takut, tetapi...

"Dalam sidang kedua Selasa siang tadi kita singgung masalah ini dalam persidangan," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman Veri Junaidi menjelaskan, pihaknya menggugat proses Pilkada Surabaya bukan hasil perolehan suara.

Mereka menduga ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), dalam proses Pilkada Surabaya.

"Kalau kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara, maka tidak akan tergambar bagaimana pelanggaran yang dilakukan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," ujarnya.

Menurutnya, hasil rekapitulasi suara dan dugaan pelanggaran pada proses pilkada merupakan dua hal berbeda.

 

Dalam persidangan di MK, Veri mengaku menyampaikan fakta terkait pelanggaran TSM pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Dugaan itu seperti keterlibatan wali kota Surabaya Tri Rismaharini hingga lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu Kota Surabaya.

Gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman atas hasil pilkada Surabaya terdaftar di MK dengan nomor 88/PHP.KOT.XIX/2021.

Baca juga: Foto Berenang Bareng Pejabat Viral, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Minta Maaf

KPU Surabaya pun menunda penetapan pemenang Pilkada Serentak 2020.

Hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman meraih 451.794 suara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com