Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Adang Tewas Dianiaya 4 Orang, Alasannya Kesal karena Korban Sering Berbuat Onar

Kompas.com - 01/02/2021, 19:17 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Adang Suganda (28).

Pelaku diketahui sebanyak empat orang, yaitu TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36).

Adapun motif penganiayaan itu dilakukan pelaku karena dendam.

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/1/2021) dini hari.

Adapun lokasinya berada di pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Sebelum kejadian itu, para pelaku sudah merencanakan secara matang untuk menganiaya korban.

Hal itu terbukti dari sejumlah senjata yang sudah dipersiapkan, mulai dari senjata tajam, batu dan kayu.

Baca juga: Pria Ditusuk 50 Kali di Bandung Ternyata Preman, 4 Pelakunya Diamankan

Mengetahui korban datang di lokasi kejadian, para pelaku langsung menganiayaan korban hingga tak sadarkan diri.

"Saat lewat dilakukan penganiayaan kurang lebih 50 lebih tusukan berdasarkan hasil otopsi," kata Hendra.

Usai menganiaya korban, para pelaku lalu melarikan diri.

Tak berselang lama, warga menemukan korban di lokasi kejadian dengan kondisi sudah mengenaskan. Warga kemudian melaporkannya kepada polisi dan korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Korban sempat dirawat namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, kurang lebih dua hari setelah kejadian tersebut korban meninggal dunia," ucapnya.

Baca juga: Tak Terima Dirazia, Pemilik Warkop Melawan dan Ancam Bunuh Petugas, Satpol PP: Ngakunya Punya Keluarga Polisi

Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

Hasilnya, berhasil meringkus para pelaku di beberapa lokasi berbeda.

"Tiga orang ditangkap di Tasikmalaya, dan satu orang lagi di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan.

Motif pelaku

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya karena dendam. Pasalnya, korban semasa hidup dinilai sebagai preman dan sering berbuat onar atau meresahkan masyarakat sekitar.

"Iya kurang lebih seperti itu (preman)," ucap Hendra.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku dijerat pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Satu tersangka ada yang dibawah umur, nanti perlakuannya akan beda," ungkapnya.

Baca juga: Gara-gara Gantikan Ayahnya Menyetir, Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Pengendara Motor di Lampu Merah

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com