Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun motifnya karena dendam. Pasalnya, korban semasa hidup dinilai sebagai preman dan sering berbuat onar atau meresahkan masyarakat sekitar.
"Iya kurang lebih seperti itu (preman)," ucap Hendra.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku dijerat pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Satu tersangka ada yang dibawah umur, nanti perlakuannya akan beda," ungkapnya.
Baca juga: Gara-gara Gantikan Ayahnya Menyetir, Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Pengendara Motor di Lampu Merah
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.