Kata Krisna, terkait pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sedang mendalami siapa yang memviralkannya.
"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viral kan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga dipakai untuk merekam dan mengunggah video ke Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Baca juga: Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah
(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.