Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Lihat Unggahan Temannya di Medsos, Siswi SMA Ini Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 01/02/2021, 15:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - GSDS (19), siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19 mengaku, membuat video itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.

Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.

Melihat itu, GSDS pun mengaku kesal, ia kemudian langsung membuat video menggunakan ponsel miliknya.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

GSDS membuat video bernada ujaran kebencian di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 06.00 Wita dengan menggunakan ponsel miliknya.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Usai video itu viral, kata Krisna, GSDS pun ditangkap tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT di rumahnya di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (31/1/2021) malam.

Kepada polisi, GSDS mengaku membuat enam video.

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," ujarnya.

Baca juga: Video Viral Pelajar Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Sebut Covid-19 Hoaks

Kata Krisna, terkait pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sedang mendalami siapa yang memviralkannya.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk itu (soal dugaan gangguan jiwa). Kita juga dalami siapa yang viral kan," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga dipakai untuk merekam dan mengunggah video ke Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca juga: Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks Ditangkap, Orangtua Hanya Bisa Pasrah

 

(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com