Setelah temuan sabu-sabu pada selangkangan DSA, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam kepada kedua pelaku.
Bahkan petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk melakukan rontgen.
Dari foto rontgen terlihat pelaku C menyimpan sabu-sabu di dalam duburnya.
Ada tiga bungkus sabu-sabu yang ditemukan di dalam dubur C.
“Petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata dia.
Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam beserta enam bungkus sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram,” ujar Undani.
Dengan estimasi harga sabu-sabu Rp 1 juta per gram, maka barang bukti itu ditaksir senilai Rp 359 juta.
Baca juga: Perjuangan Mahasiswa Tunanetra, Keliling Berjualan Keripik demi Cukupi Kebutuhan Hidup