Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembantaian Buaya di Pasaman Barat Mulai Diselidiki, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/01/2021, 12:14 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Terlihat warga tidak jaga jarak, malahan berdesakan tanpa memakai masker.

Dalam video tersebut terlihat jelas upaya penangkapan buaya dilakukan secara sadis dengan cara melukai buaya dengan tombak berkali-kali ke tubuh buaya sehingga satwa itu tidak berkutik dan kemudian mati.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Video Buaya Dibantai Pakai Tombak Jadi Viral, BKSDA: Sangat Disayangkan...

Menurut Ade, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021) di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Ade, ada dugaan warga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.

Ade mengatakan peristiwa berawal dari adanya warga yang digigit buaya saat mencari lokan di sungai tersebut.

Baca juga: Video Viral Buaya Dibantai Pawang dengan Disaksikan Ratusan Warga

Padahal, sungai itu merupakan habitat buaya dan diperkirakan ada lebih dari satu buaya yang berada di daerah tersebut.

"Yang ditangkap dan akhirnya mati itu baru satu. Masih ada buaya lain yang masuk ke sungai karena habitatnya terganggu oleh perkebunan sawit warga," jelas Ade.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com