Salin Artikel

Pembantaian Buaya di Pasaman Barat Mulai Diselidiki, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Buaya tersebut diduga dibunuh oleh pawang dan warga dengan menggunakan tombak saat penangkapan, Kamis (28/1/2021) malam.

"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data serta keterangan saksi," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Ade mengatakan salah satu barang bukti yang sudah didapat adalah video viral di media sosial yang berisikan proses penangkapan buaya tersebut.

"Dalam video tersebut terlihat jelas buaya ditangkap dengan cara melukainya dengan tombak sehingga buaya mati," kata Ade.

Ade mengatakan tindakan membunuh buaya itu melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video penangkapan buaya yang berakhir dengan matinya satwa dilindungi negara itu viral di YouTube.

Video berdurasi 16 menit 29 detik yang diunggah akun YouTube Indra N fish pada Jumat (29/1/2021), sudah ditonton 19.000 ribu kali.

Dalam video tersebut terlihat warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.

Kejadian pada malam hari itu disaksikan warga ratusan warga tersebut tanpa memperhatikan protokol kesehatan.


Terlihat warga tidak jaga jarak, malahan berdesakan tanpa memakai masker.

Dalam video tersebut terlihat jelas upaya penangkapan buaya dilakukan secara sadis dengan cara melukai buaya dengan tombak berkali-kali ke tubuh buaya sehingga satwa itu tidak berkutik dan kemudian mati.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Ade, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021) di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Ade, ada dugaan warga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.

Ade mengatakan peristiwa berawal dari adanya warga yang digigit buaya saat mencari lokan di sungai tersebut.

Padahal, sungai itu merupakan habitat buaya dan diperkirakan ada lebih dari satu buaya yang berada di daerah tersebut.

"Yang ditangkap dan akhirnya mati itu baru satu. Masih ada buaya lain yang masuk ke sungai karena habitatnya terganggu oleh perkebunan sawit warga," jelas Ade.


Ade mengatakan karena ada buaya kemudian warga berusaha menangkapnya dengan meminta bantu pawang.

"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," kata Ade.

Namun ternyata saat penangkapan, buaya tersebut dilukai dengan tombak dan akhirnya mati.

"Ini yang kita sayangkan. Menangkapnya dengan cara sadis yang berujung dengan matinya satwa dilindungi itu," kata Ade.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/31/12141371/pembantaian-buaya-di-pasaman-barat-mulai-diselidiki-pelaku-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke