Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Agam Temukan 53 Butir Telur Buaya di Kebun Sawit

Kompas.com - 27/01/2021, 11:07 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) bertelur di kebun kelapa sawit milik warga Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Hasil pemantauan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, diketahui jumlah telur satwa langka dan dilindungi tersebut berjumlah 53 butir.

Sebanyak 7 di antaranya sudah pecah dan rusak.

"Buaya tersebut membuat sarang dan bertelur ketika warga sedang melakukan pengolahan lahan dengan mempergunakan alat berat dalam rangka penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut," kata Kepala BKSDA Agam Ade Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Berada di Mulut Buaya, Tubuh Warga Jambi Ini Diseret Sejauh 3 Kilometer

Menurut Ade, setelah turun ke lapangan, pihaknya kemudian memasang spanduk pemberitahuan dan peringatan di lokasi tersebut.

Adapun jarak lokasi penemuan telur buaya dan permukiman warga hanya 400 meter.

"Kita imbau warga menjauh dari lokasi tersebut agar terhindar konflik dengan buaya," kata Ade.

Baca juga: Seorang Anak Saksikan Ibunya Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolam

Ade mengatakan, berdasarkan perilaku dan kebiasaan, telur buaya tersebut akan menetas dalam 90 sampai dengan 110 hari.

"Selama masa itu, sang induk akan selalu berada dan berjaga di sekitaran sarangnya," kata Ade.

Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu

Biawak dan kadal merupakan predator yang selalu mengintai keberadaan telur buaya, sehingga membuat induk buaya lebih waspada dan agresif terhadap keberadaan makhluk lain di sekitarnya.

Menurut Ade, temuan ini merupakan keempat kalinya warga menemukan telur buaya di lokasi tersebut, yakni pada 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com