Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Gajian Hampir Sebulan, ASN Jember: Kami Cuma Berharap-harap....

Kompas.com - 28/01/2021, 12:26 WIB
Robertus Belarminus

Editor

 

“Ini tak hanya berdampak pada pribadi, namun pada ekonomi masyarakat secara umum,” tutur dia.

Salah satunya membuat daya beli ASN menurun. Pihak DPRD Jember sudah melaporkan hal itu pada Gubernur Jawa Timur agar ada langkah kongkrit.

“Gubernur sudah menunggu agar Perkada itu direvisi,” terang dia.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menuturkan, Dirjen Bina Keuangan telah melakukan fasilitasi bersama Pemprov dan Pemkab Jember.

Baca juga: Ada 2 Status Kepala Dinas, Kantor PU Disegel oleh DPRD Jember, Ini Penjelasannya

“Ada petunjuk, untuk gaji, karena itu adalah hak, maka setiap ASN wajib mendapatkan haknya,” tutur dia.

Gaji ASN wajib dikeluarkan melalui bentuk Perbup yang isinya mengeluarkan belanja wajib setiap bulan. Perbup itu dikeluarkan setiap bulan.

“Hanya untuk keperluan gaji dan keperluan mendasar lainnya,” terang dia.

Selanjutnya, bupati memberikan kuasa penuh ke bendahara umum daerah untuk memprosesnya.

Sementara itu, Bupati Jember Faida menambahkan pihaknya sudah berupaya agar gaji para ASN tersebut segera cair dengan menerbitkan Perbup penggunaan anggaran mendahului.

“Karena ini permasalahan mendasar, tidak boleh terganggu dan terhambat, jadi Perbup itu tidak perlu difasilitasi ke provinsi,” terang dia.

(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com