Salin Artikel

Belum Gajian Hampir Sebulan, ASN Jember: Kami Cuma Berharap-harap....

KOMPAS.com - Sudah hampir sebulan, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Jember belum menerima gaji bulan Januari 2021.

Ternyata penyebabnya karena Kabupaten Jember masih belum memiliki APBD.

Peraturan kepala daerah (Perkada) yang dikirim oleh bupati Jember ditolak oleh Gubernur Jawa Timur agar direvisi.

RH, salah satu ASN Pemkab Jember mengatakan, gaji bulan Januari sudah seharusnya cair pada 1 Januari 2021.

Namun, karena tanggal 1 Januari libur, idealnya gaji cair pada Senin 4 Januari 2021.

Tetapi, sudah hampir sebulan, gaji mereka belum cair. Para ASN pun kebingungan.

“Kami cuma berharap-harap agar gaji segera cair,” kata RH, salah satu ASN Pemkab Jember pada Kompas.com, via telepon, Kamis (28/1/2021).

Tidak ada pemberitahuan pasti kapan gaji tersebut dicairkan. Banyak ASN yang menunggu gaji tersebut karena kebutuhan yang sudah mendesak.

“Bagi yang punya tabungan masih bisa pakai tabungan, tapi kalau yang tidak punya,” ujar dia.

RH mengatakan, terlambatnya gaji karena Jember tidak memiliki APBD. Sedangkan Perkada yang dikirim ke gubernur ditolak.

Tak hanya ASN, namun guru, tenaga honorer hingga anggota DPRD Jember juga memiliki nasib yang sama. Mereka belum menerima gaji di bulan Januari 2021.

“Semua anggota dewan juga belum gajian, karena tidak ada landasan APBD-nya,” tambah anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo.

Politisi PAN ini mengaku Perkada APBD ditolah oleh Gubernur Jawa Timur agar direvisi. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh bupati Jember.


“Ini tak hanya berdampak pada pribadi, namun pada ekonomi masyarakat secara umum,” tutur dia.

Salah satunya membuat daya beli ASN menurun. Pihak DPRD Jember sudah melaporkan hal itu pada Gubernur Jawa Timur agar ada langkah kongkrit.

“Gubernur sudah menunggu agar Perkada itu direvisi,” terang dia.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menuturkan, Dirjen Bina Keuangan telah melakukan fasilitasi bersama Pemprov dan Pemkab Jember.

“Ada petunjuk, untuk gaji, karena itu adalah hak, maka setiap ASN wajib mendapatkan haknya,” tutur dia.

Gaji ASN wajib dikeluarkan melalui bentuk Perbup yang isinya mengeluarkan belanja wajib setiap bulan. Perbup itu dikeluarkan setiap bulan.

“Hanya untuk keperluan gaji dan keperluan mendasar lainnya,” terang dia.

Selanjutnya, bupati memberikan kuasa penuh ke bendahara umum daerah untuk memprosesnya.

Sementara itu, Bupati Jember Faida menambahkan pihaknya sudah berupaya agar gaji para ASN tersebut segera cair dengan menerbitkan Perbup penggunaan anggaran mendahului.

“Karena ini permasalahan mendasar, tidak boleh terganggu dan terhambat, jadi Perbup itu tidak perlu difasilitasi ke provinsi,” terang dia.

(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/12262961/belum-gajian-hampir-sebulan-asn-jember-kami-cuma-berharap-harap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke