Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 2 Status Kepala Dinas, Kantor PU Disegel oleh DPRD Jember, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 27/01/2021, 08:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Komisi D DPRD Jember menyegel Kantor Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Kabupaten Jember pada Selasa (26/1/2021).

Penyegelan dilakukan saat mereka menggelar sidak karena di kantor tersebut ada dua status kepala dinas yang dijabat oleh dua orang yang berbeda.

Kepala dinas yang pertama ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Keloka (KSOTK) 2016.

Sementara kepala dinas kedua ditunjuk oleh Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021.

Baca juga: Gara-gara Ada 2 Kepala Dinas, Kantor Kadis PU Bina Marga Jember Disegel DPRD

Menurut anggota komisi D DPRD Jember, Dogolm surat penunjukan Plt kepala dinas oleh Bupati Faida dinilai tidak sah.

Karena sudah Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pengangkatan pejabat cacat prosedur dan tidak sah.

Selain itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ, bupati dilarang melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),” tutur dia kepada Kompas.com di lokasi, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Terima 6.800 Dosis Vaksin, Begini Tahapan Vaksinasi di Kabupaten Jember

Ia menjelaskan penyegelan yang dilakukan oleh pihkanya untuk menegakkan aturan yang ada.

"Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.

Ia mengatakan pejabat yang legal menjalankan pemerintahan adalah pejabat berdasarkan KSOTK 2016.

David juga telah menyampaikan hal tersebut ke pegawai Dinas PU Bina Marga.

“Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” terang dia.

Baca juga: Salah Kirim Jenazah, TKW Asal Jember Meninggal di Malaysia, yang Dikirim Warga Sragen

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida pada 15 Januari 2020.

Surat yang ditandatangani Khofifah tersebut berisi tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember.

Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com