Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provinsi Jabar Kembali Berlakukan PSBB Proporsional

Kompas.com - 27/01/2021, 08:39 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 27 kabupaten/kota mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB proporsional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kabupaten Cianjur Berlakukan PSBB Proporsional

"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Daud dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Daud menekankan bahwa kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19 saat PSBB proporsional berlangsung.

Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu

"Ketentuan PSBB secara proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud.

Menurut Daud, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," kata Daud.

Baca juga: Tabrak Monyet Menyeberang Jalan, 2 Perempuan Dibawa ke Rumah Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com