Sementara 31 daerah lainnya berstatus zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19 yakni Mojokerto, Kediri, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Pacitan, Malang, Kota Kediri, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Jombang, Gresik, dan Bangkalan.
Selanjutnya, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Lamongan, Nganjuk, dan Ngawi.
Per Selasa (26/1/2021), Pemprov Jatim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Baca juga: DPRD Jember Segel Kantor Kepala Dinas PU, Ini Penyebabnya
Berdsarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, PPKM diberlakukan untuk 17 daerah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, dan Kota Madiun.
Selanjutnya Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Tuban, dan Kabupaten Pamekasan.
Menurut Jibril, 7 daerah yang memberlakukan PPKM berstatus zona merah sesuai update data sebaran Covid-19 terbaru.
"10 daerah sisanya sesuai kreteria yang disyaratkan pemerintah pusat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.