Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Kesehatan di Jatim Ditambah karena Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Rinciannya

Kompas.com - 26/01/2021, 22:44 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Fasilitas pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 di terus ditambah seiring dengan semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Jawa Timur.

Jumlah rumah sakit yang semula berjumlah 145 kini bertambah menjadi 164 rumah sakit rujukan.

Ruangan ICU juga ditambah dari yang semula 670 unit sekarang menjadi 775 unit.

"Sementara tempat tidur pasien dari 7.729 ditambah menjadi 8.063 tempat tidur," kata Staf Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Makhyan Jibril Alfarabi, saat dikonfirmasi Selasa (26/1/2021) malam.

Baca juga: Suami Jebak Istri Bawa Sabu agar Ditangkap Polisi, Gegara Hendak Diceraikan

Penambahan tersebut karena berdasarkan laporan rumah sakit rujukan, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate) untuk pasien Covid-19 mencapai 70 persen untuk di ruang ICU, dan 70 persen di ruang isolasi biasa.

"Target aman tingkat keterisian pasien agar pelayanan bisa maksimal di angka 60 persen" ujar dia.

Sementara itu, jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur hingga 26 Januari 2021 tercatat sebanyak 108.017 kasus setelah mendapatkan tambahan 976 kasus.

Dari jumlah itu, 92.617 orang (85,74 persen) dinyatakan telah sembuh, 7.886 pasien (7,30 persen) dirawat, dan 7.514 pasien (6,96 persen) meninggal dunia.

Jumlah daerah dengan status zona merah atau daerah risiko tinggi penularan Covid-19 sebanyak 7 daerah yakni Kota Madiun, Ponorogo, Trenggalek, Madiun, Magetan, Kota Blitar, dan kabupaten Blitar.

 

Sementara 31 daerah lainnya berstatus zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19 yakni Mojokerto, Kediri, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Pacitan, Malang, Kota Kediri, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Jombang, Gresik, dan Bangkalan.

Selanjutnya, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Lamongan, Nganjuk, dan Ngawi.

Per Selasa (26/1/2021), Pemprov Jatim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Baca juga: DPRD Jember Segel Kantor Kepala Dinas PU, Ini Penyebabnya

Berdsarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, PPKM diberlakukan untuk 17 daerah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, dan Kota Madiun.

Selanjutnya Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Tuban, dan Kabupaten Pamekasan.

Menurut Jibril, 7 daerah yang memberlakukan PPKM berstatus zona merah sesuai update data sebaran Covid-19 terbaru.

"10 daerah sisanya sesuai kreteria yang disyaratkan pemerintah pusat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com