Kapal-kapal yang membawa pengungsi Rohingya sering kali ditolak di negara-negara lain, menurutnya.
"Pushbacks (penolakan) kapal yang mengalami kesulitan di laut serta penolakan penurunan dari kapal adalah ilegal, termasuk menurut Hukum Laut Internasional. Sebagai aktivis hak asasi manusia dan hak pengungsi, kami menyerukan kepada negara-negara di kawasan untuk terlibat dalam pencarian dan penyelamatan, dan mengizinkan pendaratan," kata Lewa.
"Juga untuk mengambil pendekatan regional seperti sesuai Bali Process. Namun anggota-anggota Bali Process tidak mengambil tindakan apapun terkait hal ini pada tahun 2020."
Berulangnya kejadian kapal-kapal yang membawa pengungsi tiba Indonesia, menunjukkan negara ini menjadi sebuah titik lemah dalam rute perjalanan menuju tujuan akhir, tambah Lewa.
Baca juga: Alasan Warga Rohingya di Aceh Berusaha Kabur ke Malaysia
"Memang, hal itu menjadikan Indonesia sebagai tujuan yang tidak disengaja atau 'titik lemah'," katanya.
Indonesia bukan termasuk anggota negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi (1951). Meski demikian, kasus kapal-kapal yang tiba di Aceh membawa pengungsi Rohingya terjadi berulang kali, terutama saat puncak ketegangan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, pada 2015.
Tahun lalu, gelombang pertama rombongan kapal-kapal yang membawa pengungsi Rohingya terdiri dari 94 orang pada Juni, kemudian rombongan lain tiba di Aceh pada September dan membawa 297 orang.
Mereka lantas ditempatkan di kamp pengungsian di Lhokseumawe. Namun, menurut data yang dirilis oleh UNHCR pekan lalu, kini hanya ada 112 orang yang masih berada di kamp-kamp itu.
Baca juga: Perdagangan Warga Rohingya Berkali-kali Terjadi, Wali Kota Lhokseumawe Desak UNHCR Bertindak
Sementara itu, Ridwan Djalil, Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe dan Ketua Satgas Rohingnya, mengakui ratusan warga Rohingya itu melarikan diri.
Ia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan UNHCR dalam memberikan perlindungan bagi kamp pengungsian.
Meski demikian, ratusan orang telah lolos secara berangsung-angsur tanpa sepengetahuan penjaga.
"Walaupun kita jaga sebaik mungkin, mereka tetap kabur. Kita sudah mencoba secara kemanusiaan agar tidak kabur."
Baca juga: TNI Tangkap 3 Pria yang Berencana Bawa Kabur 2 Perempuan Rohingya
"Yang jelas mereka kabur, tidak bisa mengambil indikasi bahwa ada yang membawa mereka kabur, yang jelas itu mereka meninggalkan kamp pengungsian. Kaburnya secara berangsur, tidak mungkin pergi secara sekalian," kata Ridwan Djalil kepada BBC News Indonesia, (25/1/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.