Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Tangerang Raya Diperpanjang, Ini Pengingat untuk Warga

Kompas.com - 26/01/2021, 06:19 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastitu meminta penegakan disiplin protokol kesehatan di Tangerang Raya diperkatat dan dipertegas lagi.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama dari 11 hingga 25 Januari 2021.

"Penegakan disiplin protokol kesehatan di semua fasilitas, tempat-tempat umum perlu ditingkatkan agar dapat kembali meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan," ujar Ati kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Gas Proyek Geothermal Diduga Menewaskan 5 Warga, Memicu Keributan hingga Kendaraan Dirusak

Selain itu, Ati juga meminta adanya peningkatan kembali peran dari Satgas Covid-19 di tingkat paling rendah yakni RT/RW.

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Banten itu juga menyarankan agar peran dari desa wisma di masing-masing desa/kelurahan ditingkatkan lagi.

Apalagi, saat ini tingkat kematian di tiga daerah, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masih di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional.

"Tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional," ujar Ati.

Baca juga: Ratusan Warga Rohingya Kabur dari Aceh, Tersisa 112 Orang

Untuk tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi, menurut Ati, saat ini sudah di atas 70 persen.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk meneruskan penerapan PPKM di Tangerang Raya hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com