Jamaruli mengatakan Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta.
Izin tinggal kunjungannya sebenarnya berlaku sampai 29 Desember 2020 namun telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.
Sergei tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung, tetapi dia mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat itu.
WNA itu menyebut menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan beberapa kali pindah menginap di Bali maupun Lombok.
Sergei terakhir kali tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.
Baca juga: Kebakaran UPT Logam Purbalingga Tewaskan 1 Orang, Pemilik Pabrik: Penjaga Iseng Main Korek
Pada Minggu (24/1/2021), Sergei akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.
Sementara terkait wanita yang membonceng Sergei saat menceburkan diri ke laut masih belum diberi tindakan.
"Masih dikumpulkan bukti-bukti," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.