Pada 11 Januari 2021, turis Rusia tersebut kembali berulah dengan mengunggah foto pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Badung, Bali.
Dia dianggap melakukan tindakan berbahaya sehingga pejabat Imigrasi berhak melakukan tindakan administratif.
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu sore.
"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Baca juga: Warga Sempat Dengar Teriakan Ya Allah Sebelum Tarmin Tewas Diserang Kawanan Tawon
Tak berhenti di situ, Sergei juga melakukan kegiatan bisnis, padahal dia hanya memiliki visa kunjungan.
Segio seolah menjadi duta perusahaan tertentu dan mengundang investor hingga menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk.
Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.
Patut diduga bahwa Sergei telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Histeris hingga Hentakkan Kaki Saat Disuntik, Awaludin: Bukan karena Takut Vaksin