Salin Artikel

Perjalanan Turis Rusia Sergei Kosenko, Ceburkan Diri Bersama Motornya di Bali, Kini Dideportasi

Aktor dalam video tersebut, Sergei Konsenko, kini dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Selain masalah video viral tersebut, dia juga menggelar pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai visa kunjungan.

Berikut perjalanan kasusnya:

Melalui akun Instagram @sergey_konsenko, terlihat Sergei bersama seorang perempuan naik sepeda motor Honda C70 dan direkam dengan drone.

Usai melaju di dermaga, mereka lalu menceburkan diri ke laut dengan melepaskan kendaraan klasik itu.

Aksi tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai merusak ekosistem laut.

Polisi pun berkoordinasi dengan pihak Imigrasi melacak keberadaan warga negara asing tersebut.

Akhirnya diketahui, pria dalam video itu adalah WNA asal Rusia bernama Sergei Kosenko.

Pesta tanpa protokol kesehatan

Pada 11 Januari 2021, turis Rusia tersebut kembali berulah dengan mengunggah foto pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Badung, Bali.

Dia dianggap melakukan tindakan berbahaya sehingga pejabat Imigrasi berhak melakukan tindakan administratif.

"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu sore.

"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Berkegiatan bisnis

Tak berhenti di situ, Sergei juga melakukan kegiatan bisnis, padahal dia hanya memiliki visa kunjungan.

Segio seolah menjadi duta perusahaan tertentu dan mengundang investor hingga menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk.

Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

Patut diduga bahwa Sergei telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasil pemeriksaan Imigrasi

Jamaruli mengatakan Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta.

Izin tinggal kunjungannya sebenarnya berlaku sampai 29 Desember 2020 namun telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Sergei tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung, tetapi dia mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat itu.

WNA itu menyebut menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan beberapa kali pindah menginap di Bali maupun Lombok.

Sergei terakhir kali tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.

Pada Minggu (24/1/2021), Sergei akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali.

"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.

Sementara terkait wanita yang membonceng Sergei saat menceburkan diri ke laut masih belum diberi tindakan.

"Masih dikumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/24/16134531/perjalanan-turis-rusia-sergei-kosenko-ceburkan-diri-bersama-motornya-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke