Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Turis Rusia Sergei Kosenko, Ceburkan Diri Bersama Motornya di Bali, Kini Dideportasi

Kompas.com - 24/01/2021, 16:13 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Turis Rusia dalam video viral menceburkan dirinya ke laut bersama sepeda motor Honda C70 di Bali telah terdeteksi.

Aktor dalam video tersebut, Sergei Konsenko, kini dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Selain masalah video viral tersebut, dia juga menggelar pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai visa kunjungan.

Berikut perjalanan kasusnya:

Baca juga: Sergei Kosenko, Turis Rusia yang Ceburkan Diri ke Laut bersama Motor Dideportasi dari Indonesia

Dicari karena videonya viral

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral
Pada Desember 2020, Sergei bersama temannya membuat video di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali yang telah lama kosong.

Melalui akun Instagram @sergey_konsenko, terlihat Sergei bersama seorang perempuan naik sepeda motor Honda C70 dan direkam dengan drone.

Usai melaju di dermaga, mereka lalu menceburkan diri ke laut dengan melepaskan kendaraan klasik itu.

Aksi tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai merusak ekosistem laut.

Polisi pun berkoordinasi dengan pihak Imigrasi melacak keberadaan warga negara asing tersebut.

Akhirnya diketahui, pria dalam video itu adalah WNA asal Rusia bernama Sergei Kosenko.

Baca juga: Soal Turis Ceburkan Diri Bersama Motor ke Laut, Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi pesta.www.apartementtherappy.com Ilustrasi pesta.

Pesta tanpa protokol kesehatan

Pada 11 Januari 2021, turis Rusia tersebut kembali berulah dengan mengunggah foto pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Badung, Bali.

Dia dianggap melakukan tindakan berbahaya sehingga pejabat Imigrasi berhak melakukan tindakan administratif.

"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu sore.

"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Baca juga: Warga Sempat Dengar Teriakan Ya Allah Sebelum Tarmin Tewas Diserang Kawanan Tawon

Berkegiatan bisnis

Tak berhenti di situ, Sergei juga melakukan kegiatan bisnis, padahal dia hanya memiliki visa kunjungan.

Segio seolah menjadi duta perusahaan tertentu dan mengundang investor hingga menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk.

Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

Patut diduga bahwa Sergei telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Histeris hingga Hentakkan Kaki Saat Disuntik, Awaludin: Bukan karena Takut Vaksin

Hasil pemeriksaan Imigrasi

Jamaruli mengatakan Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta.

Izin tinggal kunjungannya sebenarnya berlaku sampai 29 Desember 2020 namun telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Sergei tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung, tetapi dia mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat itu.

WNA itu menyebut menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan beberapa kali pindah menginap di Bali maupun Lombok.

Sergei terakhir kali tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.

Baca juga: Kebakaran UPT Logam Purbalingga Tewaskan 1 Orang, Pemilik Pabrik: Penjaga Iseng Main Korek

Akhirnya dideportasi

Sergey Konsenko, warga Rusia diusir dari Indonesia, Minggu (24/1/2021).Kompas.com/ Imam Rosidin Sergey Konsenko, warga Rusia diusir dari Indonesia, Minggu (24/1/2021).

Pada Minggu (24/1/2021), Sergei akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali.

"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.

Sementara terkait wanita yang membonceng Sergei saat menceburkan diri ke laut masih belum diberi tindakan.

"Masih dikumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com