Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Diperkosa Saat Belajar Daring dan Mencari Sinyal di Hutan

Kompas.com - 23/01/2021, 17:55 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Menurut Misran, korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Namun, pelaku tetap memaksa.

Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Korban akhirnya pasrah karena takut akan dibunuh oleh pelaku.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com