Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Diperkosa Saat Belajar Daring dan Mencari Sinyal di Hutan

Kompas.com - 23/01/2021, 17:55 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) diperkosa seorang pria di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pelaku pemerkosa siswi SMP tersebut telah berhasil ditangkap.

"Pelaku berinisial JPN (23), ditangkap Polsek Kelayang beberapa jam setelah pelaku mencabuli korban. Korban seorang siswi SMP berusia 15 tahun," kata Misran kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: 5 Terduga Teroris Berencana Melakukan Aksi di Aceh

Misran mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memerkosa korban sejak 2020 lalu.

Aksi pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban yang saat itu sedang belajar online tidak dapat menghindar karena sedang berada di hutan yang sepi untuk mencari sinyal internet.

"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran.

Baca juga: Tabrakan Kapal di Alur Pelayaran Barat Surabaya, 5 ABK Hilang

Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini mulai terungkap ketika sang Ibu korban melihat anaknya bertengkar dengan pelaku pada Minggu (17/1/2021).

Bahkan, pelaku mencekik leher korban ketika berada di rumahnya.

Saat itu, Ibu korban memarahi pelaku dan pelaku langsung pergi.

"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.

Baca juga: Predator Seks terhadap 10 Anak Ditangkap, 2 Korban Hamil

 

Menurut Misran, korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Namun, pelaku tetap memaksa.

Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila nafsu bejatnya tidak terpenuhi.

Korban akhirnya pasrah karena takut akan dibunuh oleh pelaku.

"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com