Atas tindakan itu, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun panjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.
Sedangkan kepada sang bayi yang dicekoki miras, kondisi kesehatannya akan segera diperiksa.
Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya
Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik itu, tampak pria memasukkan miras ke dalam botol dot bayi.
Kemudian pria itu menggendong bayi dan mencekoki bayi dengan miras.
Warganet pun mengecam tindakan Andika yang diketahui adalah paman sang bayi tersebut.
Sumber: Kompas.com (Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Candra Setia Budi) Kompas TV, Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.