KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Andika, tega meminumkan minuman keras (miras) kepada seorang bayi yang baru berusia empat bulan.
Pelaku adalah paman dari bayi tersebut beserta teman-temannya
Kejadian bayi dicekoki miras direkam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Baca juga: Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Seorang Pria di Gorontalo Ditangkap
Mereka saat itu berkumpul untuk menggelar pesta miras.
Andika kemudian menggendong bayi karena mendengar bayi menangis.
Hal itu dia lakukan karena orangtua bayi memasak di dapur.
Baca juga: Video Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Pelaku Ternyata Pamannya
Kapolres mengatakan, Andika kemudian menidurkan keponakannya di sampingnya.
Saat itulah Andika melakukan tindakan cerobohnya.
“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat, (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.
Tak hanya sekali, Andika memasukkan dot berisi miras itu ke mulut bayi sebanyak dua kali.
Baca juga: Paman yang Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan Terancam 10 Tahun Penjara
Bukannya mencegah, temannya berinisial MT justru merekam kejadian tersebut.
Video hasil rekamannya lalu diunggah ke media sosial dan viral.
Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah video bayi dicekoki miras viral di medsos.
Polisi pun menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.
Dari enam orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.
"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.
Dari hasil penyidikan, motif dari tindakan Andika ialah iseng.
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujar dia.
Baca juga: Cerita Bayi Bernama Siti Noor Banjiriah, Lahir di Atas Perahu Saat Banjir Kalsel
Atas tindakan itu, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun panjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.
Sedangkan kepada sang bayi yang dicekoki miras, kondisi kesehatannya akan segera diperiksa.
Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya
Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik itu, tampak pria memasukkan miras ke dalam botol dot bayi.
Kemudian pria itu menggendong bayi dan mencekoki bayi dengan miras.
Warganet pun mengecam tindakan Andika yang diketahui adalah paman sang bayi tersebut.
Sumber: Kompas.com (Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Candra Setia Budi) Kompas TV, Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.