Salin Artikel

7 Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya, Gunakan Dot, Dilakukan di Rumah Orangtua Bayi

Pelaku adalah paman dari bayi tersebut beserta teman-temannya

Kejadian bayi dicekoki miras direkam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Mereka saat itu berkumpul untuk menggelar pesta miras.

Andika kemudian menggendong bayi karena mendengar bayi menangis.

Hal itu dia lakukan karena orangtua bayi memasak di dapur.

Saat itulah Andika melakukan tindakan cerobohnya.

“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat, (22/1/2021) dikutip dari Kompas TV.

Tak hanya sekali, Andika memasukkan dot berisi miras itu ke mulut bayi sebanyak dua kali.

Bukannya mencegah, temannya berinisial MT justru merekam kejadian tersebut.

Video hasil rekamannya lalu diunggah ke media sosial dan viral.

4. Empat tersangka

Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah video bayi dicekoki miras viral di medsos.

Polisi pun menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Dari enam orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.

Dari hasil penyidikan, motif dari tindakan Andika ialah iseng.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujar dia.

Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Sedangkan kepada sang bayi yang dicekoki miras, kondisi kesehatannya akan segera diperiksa.

Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik itu, tampak pria memasukkan miras ke dalam botol dot bayi.

Kemudian pria itu menggendong bayi dan mencekoki bayi dengan miras.

Warganet pun mengecam tindakan Andika yang diketahui adalah paman sang bayi tersebut.

Sumber: Kompas.com (Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Candra Setia Budi) Kompas TV, Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/10315981/7-fakta-bayi-4-bulan-dicekoki-miras-oleh-pamannya-gunakan-dot-dilakukan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke