Dari hasil pupuk oplosan, tersangka menjual pupuk palsunya dengan harga Rp 200.000 per karung, ukuran 50 kg.
"Dari hasil penjualan pupuk oplosan itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50.000 untuk setiap karungnya," kata Kapolres lagi.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.