Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani di Jambi Resah, Terancam Gagal Panen gara-gara Pupuk Oplosan

Kompas.com - 22/01/2021, 21:17 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com – Sejumlah petani di Jambi resah dengan beredarnya pupuk oplosan.

Puluhan hektar kebun semangka rusak dan gagal panen akibat penggunaan pupuk oplosan.

Petani yang merasa tertipu penjualan pupuk oplosan pun melapor ke polisi.

"Pupuk oplosan ini merusak buah tanaman dan petani banyak yang gagal panen," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).

Dia mengatakan penangkapan pelaku pembuat pupuk oplosan, atas nama HR warga Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi atas laporan dari petani.

Masyarakat memang sudah resah dengan adanya pupuk oplosan.

Petani berharap produktivitas meningkat setelah dipupuk, justru sebaliknya mengalami gagal panen.

Baca juga: Fakta Pupuk Palsu di Tulungagung, Buat Tanaman Menguning dan Gunakan Karung Pupuk Subsidi

Pembuat pupuk oplosan ditangkap

Polisi amankan pelaku penjual pupuk oplosan HR (56) warga Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang, Merangin.

Hasil penyelidikan, kata Andy petugas memperoleh sejumlah barang bukti berupa 54 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg jenis KCL merk Mahkota.

Pelaku HR saat diperiksa mengaku sudah lebih dua tahun menjual pupuk oplosan, tepatnya sejak 2019 lalu.

Proses pengoplosan yang dilakukan tersangka, yakni mencampur pupuk jenis ZA seharga Rp 100.000 per karung dengan pupuk jenis DF seharga Rp 115.000 per karung.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pupuk Palsu yang Beredar di Jawa Tengah

 

Pelaku mengaku untung Rp 50.000 per karung

Dari hasil pupuk oplosan, tersangka menjual pupuk palsunya dengan harga Rp 200.000 per karung, ukuran 50 kg.

"Dari hasil penjualan pupuk oplosan itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50.000 untuk setiap karungnya," kata Kapolres lagi.

Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com