Polisi telah melakukan penyidikan terhadap TS.
Dari keterangan TS, motif pembuatan hoaks ialah karena TS tidak percaya terhadap vaksin.
Pelaku pun mengabarkan bahwa Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi yang divaksin pada 15 Januari 2021 meninggal dunia.
Atas tindakan itu, TS dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Dia yang membuat lingkaran biru itu (melingkari foto), membuat caption Kasdim meninggal dan kemudian disebarkan di grupnya dan viral," ucap Arief.
Gatot memang meninggal pada hari itu namun sama sekali tidak pernah disuntik vaksin Covid-19.
Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi mengatakan Gatot meninggal dunia akibat sakit jantung.
"Almarhum Gatot meninggal dunia pada 15 Januari 2021 pukul 23.06 WIB akibat serangan jantung. Almarhum belum pernah divaksin Covid-19. Almarhum pernah melaksanakan rapid test antigen di Poskes Gresik sehari sebelum meninggal dan hasilnya non reaktif," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Berlutut dan Menangis di Depan Wali Kota Malang, Istri Korban Longsor: Suami Saya, Pak, Suami Saya