KOMPAS.com - Di usia senjanya, seorang kakek di Kota Bandung, RE Koswara, harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung.
Pria berusia 85 tahun itu digugat oleh anaknya sendiri terkait tanah warisan.
Tak main-main, sang anak menggugat senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela
Deden dan istrinya menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Dalam gugatan tersebut, Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya