KOMPAS.com - AM (56), seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSADA) Sumatera Barat, digerebek Satpol PP Pasaman Barat dan istrinya di salah satu kamar hotel di Simpang Empat, Pasaman Barat, Sabtu (16/1/2021).
Saat digerebek, AM kedapatan tanpa busana bersama dengan pasangannya.
"Mereka kita amankan karena diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel," kata Kasatpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Saya Menyekolahkan Mereka Lebih dari Rp 3 Miliar, Nyarinya Juga Hujan Panas demi Keperluan Mereka
Diceritakan Abdi, penggerebekan itu berawal dari pihahknya mendapat laporan dari istri AM bahwa ada dugaan maksiat di salah satu hotel.
Mendapat laporan itu, sambung Abdi, pihaknya bersama istri AM langsung menunju hotel tersebut.
"Ternyata mereka kita dapati keduanya tanpa busana. Kemudian kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Baca juga: Istri Gerebek Suaminya Seorang PNS Sedang Mesum di Kamar Hotel
Kemudian, keduanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dperiksa dan dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain membuat surat perjanjian, kata Abdi, pihaknya juga melaporkannya ke Dinas PSDA Sumbar tempat AM bekerja.
"Kita kirim juga laporan ke PSDA Sumabr. Untuk sanksi ASN, tergantung dari mereka," ujarnya.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
Kata Abdi, saat dilakukan penggerebekan, AM memperlihatkan surat nikah siri palsu yang menyebutkan jika ia sudah duda.
"Surat nikah sirinya palsu. Disebutkan dia duda, padahal ada istri sah. Kemudian tidak ada pula ditandatangi saksi," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak
Terkait dengan dugaan pidana, kata Abdi, diserahkan kepada istri sah AM, apakah akan melapor atau tidak.
Sebeb, sambung Abdi, pihaknya hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum.
"Kewenangan kita hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum. Untuk persoalan pidana, itu terserah istrinya," jelasnya.
Baca juga: 40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar
Sementara itu, Kepala Dinas PSDA Sumbar Rifda Suriani mengatakan, pihaknya sudah memanggil AM untuk dimintai keterangan.
Namun, sambungnya, saat dipanggil, AM belum datang.
"Kita sudah panggil untuk dimintai keterangan. Apa benar dia dan bagaimana kronologinya. Saat ini dia belum datang," kata Rifda.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.