Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesum di Kamar Hotel dengan Wanita Lain, Oknum PNS Digerebek Istri, Begini Ceritanya

Kompas.com - 20/01/2021, 22:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AM (56), seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSADA) Sumatera Barat, digerebek Satpol PP Pasaman Barat dan istrinya di salah satu kamar hotel di Simpang Empat, Pasaman Barat, Sabtu (16/1/2021).

Saat digerebek, AM kedapatan tanpa busana bersama dengan pasangannya. 

"Mereka kita amankan karena diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel," kata Kasatpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Saya Menyekolahkan Mereka Lebih dari Rp 3 Miliar, Nyarinya Juga Hujan Panas demi Keperluan Mereka

Kronologi penggerebekan

Ilustrasi hotel.shutterstock.com Ilustrasi hotel.

Diceritakan Abdi, penggerebekan itu berawal dari pihahknya mendapat laporan dari istri AM bahwa ada dugaan maksiat di salah satu hotel.

Mendapat laporan itu, sambung Abdi, pihaknya bersama istri AM langsung menunju hotel tersebut.

"Ternyata mereka kita dapati keduanya tanpa busana. Kemudian kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Baca juga: Istri Gerebek Suaminya Seorang PNS Sedang Mesum di Kamar Hotel

Kemudian, keduanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dperiksa dan dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Selain membuat surat perjanjian, kata Abdi, pihaknya juga melaporkannya ke Dinas PSDA Sumbar tempat AM bekerja.

"Kita kirim juga laporan ke PSDA Sumabr. Untuk sanksi ASN, tergantung dari mereka," ujarnya.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

 

Tunjukkan surat nikah siri palsu

Ilustrasi buku nikah di Indonesia.SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA Ilustrasi buku nikah di Indonesia.

Kata Abdi, saat dilakukan penggerebekan, AM memperlihatkan surat nikah siri palsu yang menyebutkan jika ia sudah duda.

"Surat nikah sirinya palsu. Disebutkan dia duda, padahal ada istri sah. Kemudian tidak ada pula ditandatangi saksi," ungkapnya.

Baca juga: Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak

Terkait dengan dugaan pidana, kata Abdi, diserahkan kepada istri sah AM, apakah akan melapor atau tidak.

Sebeb, sambung Abdi, pihaknya hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum.

"Kewenangan kita hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum. Untuk persoalan pidana, itu terserah istrinya," jelasnya.

Baca juga: 40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas PSDA Sumbar Rifda Suriani mengatakan, pihaknya sudah memanggil AM untuk dimintai keterangan.

Namun, sambungnya, saat dipanggil, AM belum datang.

"Kita sudah panggil untuk dimintai keterangan. Apa benar dia dan bagaimana kronologinya. Saat ini dia belum datang," kata Rifda.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com