Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Kasus Perusakan Hutan

Kompas.com - 20/01/2021, 21:54 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan di kawasan Jambi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Dia mengatakan, kejadian berawal pada 1 Juli 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Personel Polsek Sumay melaksanakan pengecekan titik hotspot di wilayah Hukum Polsek Sumay dengan titik koordinat 1°15'12.0"S 102°32'14.2"E yang berada di Desa Suo-Suo melalui pantauan satelit," ujar Gunawan melalui pesan singkat.

Baca juga: Predator Seks terhadap 10 Anak Ditangkap, 2 Korban Hamil

Menurut Gunawan, saat dilakukan pengecekan diketahui bahwa adanya lahan yang terbakar.

Lahan tersebut merupakan area pembukaan lahan dengan cara penebangan pohon yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial S dan beberapa orang lainnya.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2020, polisi kembali ke lokasi setelah mendapat informasi bahwa lahan tersebut kembali terbakar dengan kondisi api yang cukup besar.

Baca juga: Sebuah Rumah Makan di Kota Jambi Disegel Satpol PP, Begini Kronologinya

"Dari hasil penyelidikan di lokasi bahwa lahan tersebut milik Syamsul Rizal alias Idai. Dari penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka," kata Gunawan.

Baca juga: Cabuli 13 Anak, Seorang Penjaga Masjid Diancam Hukuman Kebiri

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Tebo dalam perkara kebakaran dan perusakan hutan, ditetapkan 3 orang tersangka.

Penetapan tersangka pada 18 Januari 2021 berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Polres dengan Nomor:S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com