Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Dideportasi karena Sebut Bali Ramah LGBT
Kemudian, adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
(PENULIS: IMAM ROSIDIN | EDITOR: DAVID OLIVER PURBA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.