KOMPAS.com - Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.
Gray menyebut, dia dideportasi karena berkomentar mengenai LGBT.
Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Gray dideportasi karena isi twit yang dianggap menyebarkan informasi yang meresahkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.
Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Dideportasi karena Sebut Bali Ramah LGBT
Kemudian, adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
(PENULIS: IMAM ROSIDIN | EDITOR: DAVID OLIVER PURBA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.